Bappebti Catat Nilai Transaksi Kripto Naik Hingga Rp33,69 Triliun per Februari 2024
Jumlah pelanggan aset kripto yang terdaftar berkisar 19,18 juta pengguna per Februari 2024.

Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat bahwa nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto mencapai Rp33,69 triliun pada Februari 2024, mengalami kenaikan hingga 56,22% dari Januari tahun ini.
Dalam sebuah rilis pers pada Kamis (21/3/2024), Bappebti mengumumkan bahwa total nilai transaksi pada Januari hingga Februari 2024 mencapai Rp55,26 triliun. Angka ini melesat sekitar 113,05% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023 lalu.
Plt. Kepala Bappebti, Kasan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk meningkatkan ekosistem kripto agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat mendorong transaksi.
Salah satu langkah terbaru yang dilakukan Bappebti adalah dengan penerbitan Surat Edaran Nomor 47/BAPPEBTI/SE/03/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
“Bappebti berupaya mewujudkan perdagangan aset kripto yang teratur, wajar, efisien, serta mampu mendukung persaingan usaha yang sehat,” ungkap Kasan.
Sementara itu, jumlah pelanggan aset kripto yang terdaftar per Februari 2024 sebesar 19,18 juta pelanggan, dengan rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar sebesar 427,2 ribu pelanggan per bulan terhitung sejak data tersebut dilaporkan pada Februari 2021.
Adapun pelanggan yang aktif bertransaksi di platform Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) periode Februari 2024 sebanyak 715,6 ribu pelanggan, dengan jenis aset kripto yang banyak ditransaksikan berdasarkan nilai transaksi pada perdagangan fisik aset kripto selama periode tersebut yakni Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ether (ETH), Solana (SOL), dan Render Token (RNDR).
Saat ini, terdapat 35 perusahaan CPFAK terdaftar dan sebagian besar sedang dalam proses menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Baca juga: Crypto Exchanger di Indonesia Harus Terdaftar di Bursa Kripto Jika Ingin Tetap Beroperasi
2024 Menjadi Momentum yang Penting bagi Pertumbuhan Kripto di Indonesia
Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, menuturkan bahwa 2024 merupakan momen yang tepat bagi penyelenggaraan perdagangan aset kripto di Indonesia. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang terkait kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto akan beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2025 mendatang.
Bappebti ingin memastikan bahwa pengalihan nantinya harus berjalan dengan baik tanpa memberikan goncangan pada industri aset kripto. Salah satunya dengan memastikan ekosistem aset kripto yang ada saat ini telah berjalan dan mendorong pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia.
Olvy menambahkan bahwa 2024 juga menjadi waktu yang penting karena diperkirakan harga mayoritas aset kripto akan naik seiring adanya fenomena Bitcoin halving yang mendorong transaksi lebih kuat.
“Seluruh kelembagaan aset kripto harus segera melakukan tugas dan fungsinya. Hal tersebut agar perdagangan fisik aset kripto di Indonesia tumbuh secara signifikan. Jangan sampai kita kehilangan momen karena akan semakin banyak transaksi aset kripto yang terjadi di tahun ini,” pungkas Olvy.
Topik terkait
Disclaimer
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada CoinDesk Indonesia hanya bertujuan untuk memberikan informasi yang bisa dijadikan rujukan/referensi belaka, dan tidak boleh ditafsirkan sebagai saran untuk berinvestasi. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun. Perdagangan di semua pasar keuangan pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, seseorang harus selalu melakukan penelitian menyeluruh dan mencari nasihat dari profesional.