Get 3 years of Coinfest Asia's access & exclusive rewards

increase-icon$BNB
Rp4,7...0.78%
increase-icon$BNB
Rp4,7...0.78%
increase-icon$BNB
Rp4,7...0.78%
increase-icon$BNB
Rp4,7...0.78%
increase-icon$BNB
Rp4,7...0.78%
increase-icon$BNB
Rp4,7...0.78%
increase-icon$BNB
Rp4,7...0.78%
increase-icon$BNB
Rp4,7...0.78%
increase-icon$BNB
Rp4,7...0.78%
increase-icon$BNB
Rp4,7...0.78%
increase-icon$BNB
Rp4,7...0.78%
increase-icon$BNB
Rp4,7...0.78%
increase-icon$BNB
Rp4,7...0.78%
increase-icon$BNB
Rp4,7...0.78%
play-icon
Harga Kriptoarrow-up
Lorem ipsumarrow-up
Bisnis

CFX Beberkan Empat Exchanger yang Bergabung Jadi Anggota Bursa Kripto Nasional

Saat ini, ada empat CPFAK yang telah berhasil memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX.

Oleh Dilla Fauziyah
15 April 2024
CFX mengungkapkan empat CPFAK yang bersiap menjadi PFAK. (Foto CDI)

PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) mengumumkan bahwa saat ini terdapat 35 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) serta satu Non-CPFAK yang telah berhasil terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Menurut ketentuan yang berlaku, para CPFAK dan Non-CPFAK yang bermaksud menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) harus memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Bappebti, yang diatur dalam Peraturan (Bappebti) No. 8 tahun 2021 yang telah diamandemen dengan Peraturan No. 13 tahun 2022.

Saat ini, ada empat CPFAK yang telah berhasil memperoleh SPAB dari CFX, yakni PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Kripto Maksima Koin (Kripto Maksima – GOTO Group), dan PT Aset Digital Berkat (TOKOCRYPTO).

“Empat pedagang kripto yang telah mendapatkan SPAB dari CFX menyumbang lebih dari 50% total trading volume transaksi kripto di Indonesia. Berdasarkan data dari Bappebti total transaksi kripto pada Januari hingga Februari 2024 menyentuh Rp55.26 triliun atau naik 113.05% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp25.94 triliun.” ungkap Direktur Utama CFX, Subani, dalam pernyataan persnya.

Proses Menjadi PFAK di Bursa Kripto Nasional

Bappebti telah mengenalkan Bursa Kripto Nasional, atau CFX, pada tanggal 28 Juli 2023, menjadikan Indonesia sebagai negara pertama yang memiliki bursa kripto. Pendirian bursa ini diatur melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023, dikeluarkan pada 17 Juli 2023, yang menetapkan PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto.

CFX didesain untuk beroperasi seperti bursa saham tradisional dengan fokus utama pada aset digital, termasuk kripto. Tujuan utamanya adalah menciptakan ekosistem kripto yang lebih aman bagi investor dan pelaku usaha di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Bappebti No. 8 tahun 2021, yang telah diamandemen dengan Peraturan No. 13 tahun 2022, CPFAK diminta untuk mengajukan surat permohonan persetujuan serta melengkapi persyaratan sebagai PFAK kepada Bappebti. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, exchanger di Indonesia yang telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan SPAB dari CFX akan menjalani proses lanjutan di Bappebti, termasuk Fit and Proper Test, yang kemudian dapat mengubah status mereka dari CPFAK menjadi PFAK.

Dalam pernyataannya, Subani mengajak para CPFAK lainnya untuk mempercepat proses pendaftaran menjadi PFAK. Hal ini bertujuan untuk menunjukkan komitmen setiap CPFAK dalam memberikan layanan yang sesuai dengan standar industri tinggi di Indonesia dan mematuhi regulasi pemerintah.

“Kami memahami pentingnya regulasi yang kuat untuk masa depan industri kripto di Indonesia. CFX berkomitmen penuh untuk bekerja sama dengan Bappebti dan pemangku kepentingan lainnya dalam menciptakan lingkungan perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan andal. Kami mendukung Bappebti melalui peran kami sebagai bursa untuk menjaga keamanan konsumen,” pungkasnya.

Topik terkait

Peretasan
FTX

Dilla Fauziyah

Dilla Fauziyah adalah seorang Journalist Researcher di CoinDesk Indonesia sejak 2022. Ia gemar menulis dan mengikuti perkembangan seputar kripto dan teknologi Web3.

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada CoinDesk Indonesia hanya bertujuan untuk memberikan informasi yang bisa dijadikan rujukan/referensi belaka, dan tidak boleh ditafsirkan sebagai saran untuk berinvestasi. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun. Perdagangan di semua pasar keuangan pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, seseorang harus selalu melakukan penelitian menyeluruh dan mencari nasihat dari profesional.

Belajar Kripto

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

belajar-img

Apa Itu Satoshi? Begini Cara Menghitung Nilai Satu Satoshi Dalam Rupiah

24 Januari 2024
belajar-img

Apa Itu Satoshi? Begini Cara Menghitung Nilai Satu Satoshi Dalam Rupiah

24 Januari 2024
belajar-img

Apa Itu Satoshi? Begini Cara Menghitung Nilai Satu Satoshi Dalam Rupiah

24 Januari 2024
belajar-img

Apa Itu Satoshi? Begini Cara Menghitung Nilai Satu Satoshi Dalam Rupiah

24 Januari 2024
belajar-img

Apa Itu Satoshi? Begini Cara Menghitung Nilai Satu Satoshi Dalam Rupiah

24 Januari 2024
Lihat semuaarrow-right