Get 3 years of Coinfest Asia's access & exclusive rewards

increase-icon$BNB
Rp4,7...0.78%
increase-icon$BNB
Rp4,7...0.78%
increase-icon$BNB
Rp4,7...0.78%
increase-icon$BNB
Rp4,7...0.78%
increase-icon$BNB
Rp4,7...0.78%
increase-icon$BNB
Rp4,7...0.78%
increase-icon$BNB
Rp4,7...0.78%
increase-icon$BNB
Rp4,7...0.78%
increase-icon$BNB
Rp4,7...0.78%
increase-icon$BNB
Rp4,7...0.78%
increase-icon$BNB
Rp4,7...0.78%
increase-icon$BNB
Rp4,7...0.78%
increase-icon$BNB
Rp4,7...0.78%
increase-icon$BNB
Rp4,7...0.78%
play-icon
Harga Kriptoarrow-up
Lorem ipsumarrow-up
Bisnis

Jokowi Minta Waspadai Praktik Cuci Uang Lewat Kripto dan NFT

Merujuk data Crypto Crime Report yang dirilis tahun 2022, Jokowi menyebut ada indikasi pencucian uang secara global melalui aset kripto sebesar USD8,6 miliar pada tahun 2021.

Oleh Dilla Fauziyah
19 April 2024
Jokowi meminta untuk mewaspadai model TPPU yang memanfaatkan teknologi. (Foto CDI)

Presiden RI Joko Widodo meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta jajaran mereka untuk mengawasi pola baru dalam praktik pencucian uang (TPPU), yang salah satunya melibatkan pemanfaatan aset kripto dan non-fungible token (NFT).

Pada 2022, Chainalysis merilis data Crypto Crime Report yang menyebut ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar USD8,6 miliar pada tahun 2021. Sebanyak 47% dari kripto yang dicuci masuk ke centralized exchange (CEX), dengan persentase penggunaan platform DeFi untuk tujuan pencucian uang semakin banyak digunakan sepanjang tahun tersebut.

"Ini setara dengan Rp139 triliun, secara global. Bukan besar, tapi sangat besar sekali," ungkap Jokowi saat memberikan pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Istana Negara Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Jokowi menekankan agar PPATK terus mempelajari model praktik pencucian uang ini dan mengambil langkah tindakan yang diperlukan. Otoritas harus tetap mengikuti perkembangan dan tidak boleh ketinggalan, karena hal itu dapat mengakibatkan ketertinggalan dari para pelaku kejahatan.

“Harus bergerak cepat dan ada di depan mereka. Kalau tidak seperti itu, maka kita akan tertinggal terus," paparnya.

Selain aset kripto dan NFT, Jokowi juga memperingatkan tentang beberapa instrumen lain yang berisiko dimanfaatkan oleh pelaku TPPU, termasuk aset virtual, aktivitas lokapasar, uang elektronik, dan kecerdasan buatan (AI) yang digunakan untuk mengotomatisasi transaksi.

OJK Berkomitmen untuk Memantau Praktik Pencucian Uang Melalui Aset Kripto di Indonesia

Menyikapi hal ini, Ketua Umum Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyatakan bahwa saat ini pengawasan terhadap aset kripto masih berada di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun, jika pengawasan ini berpindah ke OJK, pihaknya akan mengawasinya dengan cermat.

"Pada gilirannya nanti kami sebagai anggota Tim TPPU ini punya kewenangan untuk memantau hal hal tadi termasuk juga apakah penggunaannya beririsan dengan pemakaian rekening atau jasa dari lembaga jasa keuangan lain," ungkap Mahendra di Istana Negara, seperti yang dikutip dari CNBC, Rabu (17/4/2024).

Manajemen aset digital dan kripto akan dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK mulai Januari 2025 atau dalam waktu paling lambat 2 tahun sejak berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Meskipun belum memiliki kewenangan pengawasan langsung terhadap aset kripto, Mahendra menegaskan bahwa OJK telah memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan hingga penyidikan terhadap kasus TPPU.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Pengawasan Industri Kripto

Topik terkait

Peretasan
FTX

Dilla Fauziyah

Dilla Fauziyah adalah seorang Journalist Researcher di CoinDesk Indonesia sejak 2022. Ia gemar menulis dan mengikuti perkembangan seputar kripto dan teknologi Web3.

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada CoinDesk Indonesia hanya bertujuan untuk memberikan informasi yang bisa dijadikan rujukan/referensi belaka, dan tidak boleh ditafsirkan sebagai saran untuk berinvestasi. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun. Perdagangan di semua pasar keuangan pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, seseorang harus selalu melakukan penelitian menyeluruh dan mencari nasihat dari profesional.

Belajar Kripto

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

belajar-img

Apa Itu Satoshi? Begini Cara Menghitung Nilai Satu Satoshi Dalam Rupiah

24 Januari 2024
belajar-img

Apa Itu Satoshi? Begini Cara Menghitung Nilai Satu Satoshi Dalam Rupiah

24 Januari 2024
belajar-img

Apa Itu Satoshi? Begini Cara Menghitung Nilai Satu Satoshi Dalam Rupiah

24 Januari 2024
belajar-img

Apa Itu Satoshi? Begini Cara Menghitung Nilai Satu Satoshi Dalam Rupiah

24 Januari 2024
belajar-img

Apa Itu Satoshi? Begini Cara Menghitung Nilai Satu Satoshi Dalam Rupiah

24 Januari 2024
Lihat semuaarrow-right