Get 3 years of Coinfest Asia's access & exclusive rewards

increase-icon$BNB
Rp4,7...0.78%
increase-icon$BNB
Rp4,7...0.78%
increase-icon$BNB
Rp4,7...0.78%
increase-icon$BNB
Rp4,7...0.78%
increase-icon$BNB
Rp4,7...0.78%
increase-icon$BNB
Rp4,7...0.78%
increase-icon$BNB
Rp4,7...0.78%
increase-icon$BNB
Rp4,7...0.78%
increase-icon$BNB
Rp4,7...0.78%
increase-icon$BNB
Rp4,7...0.78%
increase-icon$BNB
Rp4,7...0.78%
increase-icon$BNB
Rp4,7...0.78%
increase-icon$BNB
Rp4,7...0.78%
increase-icon$BNB
Rp4,7...0.78%
play-icon
Harga Kriptoarrow-up
Lorem ipsumarrow-up
Regulasi

Nigeria Ingin Terapkan Proses Perizinan Perusahaan Kripto

Nigeria juga berencana untuk memperkenalkan rancangan undang-undang terkait penerapan pajak atas transaksi kripto.

Oleh Dilla Fauziyah
2 September 2024
Nigeria. (Foto CDI)

Komisi Sekuritas dan Bursa Nigeria (SEC) berencana untuk memberikan lisensi kepada penerbit aset virtual, termasuk perusahaan kripto, seiring dengan meningkatnya adopsi di negara tersebut.

Menurut laporan Bloomberg pada Selasa (20/8/2024), Direktur Jenderal SEC Nigeria, Emomotimi Agama, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang bersiap untuk mengeluarkan lisensi pertama bagi layanan digital dan aset token pada bulan Agustus ini.

Agama menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan tanggapan terhadap meningkatnya permintaan terhadap aset kripto, yang saat ini memiliki pasar yang sangat besar dan terus berkembang.

Berencana Kenalkan RUU Pajak Kripto

Selain itu, Nigeria juga berencana untuk memperkenalkan rancangan undang-undang pada bulan September mendatang, yang akan memungkinkan negara tersebut untuk mengenakan pajak atas transaksi kripto.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Nigeria untuk mengikuti jejak negara-negara lain yang telah lebih dahulu melisensikan perusahaan kripto. Misalnya, Afrika Selatan, yang merupakan ekonomi terbesar di benua Afrika, baru-baru ini meluncurkan rezim lisensi kripto.

Sementara itu, Prancis telah memperkenalkan kerangka kerja baru pada awal Agustus dan Inggris telah mendaftarkan perusahaan-perusahaan kripto di bawah aturan anti pencucian uang sejak tahun 2020, sembari menunggu peraturan yang lebih spesifik diterapkan di masa mendatang.

Baca juga: Bitget Wallet Cetak Milestone, Sentuh 30 Juta Pengguna di Seluruh Dunia

Topik terkait

Peretasan
FTX

Dilla Fauziyah

Dilla Fauziyah adalah seorang Journalist Researcher di CoinDesk Indonesia sejak 2022. Ia gemar menulis dan mengikuti perkembangan seputar kripto dan teknologi Web3.

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada CoinDesk Indonesia hanya bertujuan untuk memberikan informasi yang bisa dijadikan rujukan/referensi belaka, dan tidak boleh ditafsirkan sebagai saran untuk berinvestasi. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun. Perdagangan di semua pasar keuangan pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, seseorang harus selalu melakukan penelitian menyeluruh dan mencari nasihat dari profesional.

Belajar Kripto

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

belajar-img

Apa Itu Satoshi? Begini Cara Menghitung Nilai Satu Satoshi Dalam Rupiah

24 Januari 2024
belajar-img

Apa Itu Satoshi? Begini Cara Menghitung Nilai Satu Satoshi Dalam Rupiah

24 Januari 2024
belajar-img

Apa Itu Satoshi? Begini Cara Menghitung Nilai Satu Satoshi Dalam Rupiah

24 Januari 2024
belajar-img

Apa Itu Satoshi? Begini Cara Menghitung Nilai Satu Satoshi Dalam Rupiah

24 Januari 2024
belajar-img

Apa Itu Satoshi? Begini Cara Menghitung Nilai Satu Satoshi Dalam Rupiah

24 Januari 2024
Lihat semuaarrow-right